Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah petahana di Provinsi Jambi untuk tidak memanfaatkan dana penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Peringatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK, yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jambi, melalui media video telekonferensi, pada Jumat kemarin (15/5/2020).
KPK mencatat anggaran penanganan bencana Covid-19 di wilayah-wilayah kepala daerah yang petahana cenderung lebih besar ketimbang di wilayah non-petahana. Secara nasional, berdasarkan data yang diterima KPK, keseluruhan daerah petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
“Hasil analisis KPK menunjukkan, di daerah-daerah yang terdapat kandidat petahana dalam Pilkada 2020, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 cenderung lebih besar dibandingkan dengan daerah non-petahana. Karenanya, perlu kami tekankan agar kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali tidak memanfaatkan situasi bencana Covid-19,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK, Adlinsyah Nasution pada sitimang.com.
Dijelaskannya, dari total 12 kabupaten/kota di wilayah Jambi, terdapat 5 (lima) bupati dan walikota petahana yang berencana mencalonkan diri kembali. Kelima kabupaten tersebut adalah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kelima kabupaten/kota di Provinsi Jambi tersebut mengalokasikan total dana penanganan Covid-19 mencapai 46,8 persen dari keseluruhan dana bantuan bencana Covid-19 di wilayah Jambi. Secara kumulatif, keseluruhan dana Covid-19 dari daerah petahana adalah Rp273,8 Miliar dan dari daerah non-petahana adalah Rp311,2 Miliar.
KPK juga meminta Pemda Jambi agar berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dana penanganan Covid-19. Terutama terkait 4 sektor titik rawan korupsi yang KPK identifikasi, yaitu terkait pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan sumbangan pihak ketiga, penyimpangan kegiatan refocusing dan realokasi anggaran APBN/APBD, serta pola penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Berdasarkan analisis data realokasi anggaran penanganan Covid-19 tersebut, KPK mengingatkan kembali pada Pemda di wilayah Jambi bahwa KPK akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid-19,” tegasnya.
Secara terpisah, Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, menegaskan, saat ini KPK masih dalam konteks pencegahan dan KPK mengimbau kepada pemda untuk memperhatikan 4 titik rawan korupsi. Terkait hal ini, KPK telah menerbitkan 3 surat/surat edaran sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.
“Namun demikian, jika ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid-19, KPK akan menindak tegas. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang dapat dituntut dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya saat dihubungi Sitimang.com pada Jumat malam (15/5/2020)
Discussion about this post