ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

KPK Warning Petahana di Jambi Jangan Manfaatkan Dana Covid-19 Untuk Kepentingan Pilkada

by PISTOL
16/05/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
23
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah petahana di Provinsi Jambi untuk tidak memanfaatkan dana penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Peringatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK, yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jambi, melalui media video telekonferensi, pada Jumat kemarin (15/5/2020).

KPK mencatat anggaran penanganan bencana Covid-19 di wilayah-wilayah kepala daerah yang petahana cenderung lebih besar ketimbang di wilayah non-petahana. Secara nasional, berdasarkan data yang diterima KPK, keseluruhan daerah petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

“Hasil analisis KPK menunjukkan, di daerah-daerah yang terdapat kandidat petahana dalam Pilkada 2020, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 cenderung lebih besar dibandingkan dengan daerah non-petahana. Karenanya, perlu kami tekankan agar kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali tidak memanfaatkan situasi bencana Covid-19,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK, Adlinsyah Nasution pada sitimang.com.

Dijelaskannya, dari total 12 kabupaten/kota di wilayah Jambi, terdapat 5 (lima) bupati dan walikota petahana yang berencana mencalonkan diri kembali. Kelima kabupaten tersebut adalah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kelima kabupaten/kota di Provinsi Jambi tersebut mengalokasikan total dana penanganan Covid-19 mencapai 46,8 persen dari keseluruhan dana bantuan bencana Covid-19 di wilayah Jambi. Secara kumulatif, keseluruhan dana Covid-19 dari daerah petahana adalah Rp273,8 Miliar dan dari daerah non-petahana adalah Rp311,2 Miliar.

KPK juga meminta Pemda Jambi agar berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dana penanganan Covid-19. Terutama terkait 4 sektor titik rawan korupsi yang KPK identifikasi, yaitu terkait pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan sumbangan pihak ketiga, penyimpangan kegiatan refocusing dan realokasi anggaran APBN/APBD, serta pola penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Berdasarkan analisis data realokasi anggaran penanganan Covid-19 tersebut, KPK mengingatkan kembali pada Pemda di wilayah Jambi bahwa KPK akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid-19,” tegasnya.

Secara terpisah, Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, menegaskan, saat ini KPK masih dalam konteks pencegahan dan KPK mengimbau kepada pemda untuk memperhatikan 4 titik rawan korupsi. Terkait hal ini, KPK telah menerbitkan 3 surat/surat edaran sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.

“Namun demikian, jika ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid-19, KPK akan menindak tegas. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang dapat dituntut dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya saat dihubungi Sitimang.com pada Jumat malam (15/5/2020)

Tags: Bansos Covid-19Dana BansosDana Covid-19Ipi MaryatiKPKPilkada

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Kisah Para Sahabat Nabi: Fairuz Ad Dailami yang Memberangus Nabi Palsu

Jambi, Satu-satunya Provinsi yang Nol Korban Jiwa Dari Corona

Update Corona di Indonesia, 16 Mei 2020: Bertambah 529 Orang

Bertambah 10 Orang Lagi & Pasien Corona di Jambi Mencapai 79 Orang

9 Kota Jambi & 1 Muaro Jambi, Pasien Corona Terbaru di Jambi. Ini Identitasnya

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.