Jakarta, Sitimang.com – Meski di Indonesia saat ini dalam momentum Pilkada Serentak 2020 di berbagai wilayah, KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah.
KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
“Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (07/09).
Plt Jubir ini menegaskan KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.
“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” pungkasnya.
Discussion about this post