Jambi, Sitimang.com – Pemerintah pusat menetapkan Kota Jambi sebagai zona merah corona (red zone) pasca kenaikan jumlah pasien yang mengalami kenaikan drastis.
Jubir Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi, Johansyah, menuturkan, Kota Jambi telah ditetapkan sebagai zona merah dari tim gugus tugas pusat.
“Kemarin ditetapkannya,” ujar Johan pad Senin (27/4/2020).
Johansyah juga menjelaskan, zona merah terjadi karena penyebaran bersifat transmisi lokal artinya kasus sudah terjadi secara lokal bukan dari luar atau impor dari daerah lain.
Untuk diketahui, jumlah pasien positif corona hingga hari ini terbanyak di Kota Jambi 9 orang dan Kabupaten Merangin 10 orang.
“Pemerintah pusat yang menentukan status zona merah itu,” tegasnya.
Discussion about this post