ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kisruh Pejabat yang Dicopot, Gubernur Jambi Disanksi Jika Rekomendasi KASN Tak Ditindaklanjuti

by PISTOL
13/05/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
9
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan tanggapan dan jawaban bernomor B-1388/KASN/5/2020 tertanggal 6 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi.

Surat KASN tersebut merupakan tanggapan terhadap surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, pada 20 Maret 2020 lalu, tentang keberatannya untuk mengembalikan jabatan enam mantan pejabat Jambi yang sempat menjadi polemik sejak beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut, KASN merekomendasi agar para pejabat yang didemosi dan diberhentikan dari jabatannya segera dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.

“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

KASN juga menilai demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat lainnya telah menabrak aturan.

Gubernur Jambi juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN.

Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori Umar selaku Gubernur Jambi, yang dianggap telah melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, mengaku telah menerima surat tersebut.

“Sudah diterima sejak 8 Mei kemarin. Sedang dalam pembahasan,” jawabnya singkat pada Selasa kemarin (12/5), seperti yang dikutip dari ampar.id.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, enam pejabat eselon II Provinsi Jambi mengadu ke KASN pasca dicopot dari jabatannya.

Pejabat eselon II yang didemosi yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran. Sedangkan tiga pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya, Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi, Kadisdik Agus Heriyanto serta Kepala BKD Husairi.

Tags: 6 Pejabat Jambi DicopotFachrori UmarGubernur JambiKASNSurat KASN

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Melawan Lupa: 22 Tahun Tragedi 12 Mei Trisakti

Kisah Para Sahabat Nabi: Ja'far bin Abi Thalib yang Pandai Berdiplomasi & Diberikan Sayap di Surga

Danrem 042 Gapu Bersilahturahmi dengan Bupati Batanghari

25 Pedagang Pasar Tradisonal di Kota Jambi Positif Berdasarkan Hasil Rapid Test

Sambangi RRI, Danrem 042/Gapu Ajak Sosialisasikan Program TNI

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.