Sarolangun, Sitimang.com – Pria berinisial MA (39) warga Desa Bernai, Sarolangun, Jambi ditangkap polisi karena pemerkosa anak kandungnya sendiri berinisial TN (19) sejak sekitar tahun 2010 lalu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban pada Senin, 5 Oktober 2020.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan deengan nomor, LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, tanggal 05 Oktober 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Bagus Faria, Selasa siang (06/10/2020).
Bagus Faria menjelaskan perbuatan bejat pelaku terkuak dari keterangan pihak keluarga, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sang anak mengaku sudah beberapa kali diperkosa ayahnya.
Kepada keluarganya, TN mengaku kejadian yang menimpanya itu sejak ia masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kini TN telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) sejak beberapa bulan lalu.
“Semenjak itu, terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukannya pada bulan April 2020 lalu,” jelasnya.
Setiap kali terlapor hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia mengancam dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata “Jangan Melawan kau, kubunuh kau kalau melawan,” berdasarkan keterangan korban.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang lalu membawa korban ke Mapolres Sarolangun untuk melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku yang juga merupakan Ketua RT di desa setempat sudah diamankan di Polres Sarolangun guna pengusutan hukum lebih lanjut. Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun, telah melakukan ungkap kasus dari laporan dan peristiwa tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu lantaran nafsu birahinya keluar saat melihat sang anak sudah beranjak gadis. Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
“Saya nggak tahun, saya tidak bisa menahan nafsu saat melihat anak saya. Setiap ada kesempatan, saya lakukan itu (perbuatan pencabulan),” katanya.
Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Discussion about this post