Jambi, Sitimang.id – Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak, pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.
Data yang berhasil dirangkum, pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak ini terjadi dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Subhi sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi.
“Tersangka diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019,” ujar Kajari Kota Jambi melalui Kasi Intel Kota Jambi, Rusydi Sastrawan, saat dihubungi Senin siang (21/6/2021).
Dijelaskannya, Subhi diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.
“Kita juga melakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. Tindakan penyidikan berjalan aman, lancar dan terkendali,” tandasnya menutup obrolan. (GUN)
Discussion about this post