ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kejati Jambi Lakukan 3.975 Kali Persidangan Secara Daring Selama Pandemi Corona

by PISTOL
20/07/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 3.975 kali persidangan yang terdiri dari 3.625 kali persidangan pidana umum (pidum) dan 350 kali persidangan perkara khusus (pidsus) telah dan sedang disidangkan secara daring oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama masa pandemi corona dan era tatanan baru.

Hal ini terungkap dalam webinar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhykasa (HBA) ke-60, yang berlangsung pada Senin pagi (20/7/2020). Dalam webinar ini, menghadirkan keynote speaker mulai dari, Kajati Jambi, Yudi Sutoto, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jon Efferedi, Kakanwil Hukum dan HAM, Mhd Jahari Sitepu, Wakil Ketua Peradi, Dr Sarbaini, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Usman serta Dr Mahmud Mulyani, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kajati Jambi menjelaskan, selama pandemi covid-19 jajaran Kejati Jambi telah menggelar sidang secara daring sebanyak 3.625 untuk perkara pidum dan perkara pidsus masih 350 kali sidang.

“Melalui webinar ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pengoptimalan perangkat peradilan di wilayah Provinsi Jambi guna mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing,” ujar Yudi Sutoto.

Sementara itu, Kapolda Jambi menegaskan kesiapan kepolisian membantu kejaksaan dalam hal menghadirkan tahanan saat sidang secara daring. Hal ini dikarenakan selama tahanan sebelum perkara putus perkaranya maka masih ditahan di setiap polsek, polres dan polda.

“Masih ada kendala polisi berupa kurangnya kapasitas ruang tahanan dan saat ini sudah disiasati dengan memakai ruangan di Mako Brimob Polda Jambi,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi juha menilai pelaksanaan sidang online sudah berjalan efektif walaupun masih banyak kekurangan. Mulai dari, kurangnya ruang untuk sidang yang dimiliki sehingga memperlama waktu persidangan itu sendiri.

Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jon Efferedi, mengatakan, selama proses sidang secara daring, para hakim mengharapkan meskipun sidang dilakukan secara online tetapi saat pemeriksaan saksi dan terdakwa maka jaksa, pengacara dan saksi diharapkan tetap hadir di ruang sidang. Menurutnya, hal ini untuk memudahkan pembuktian dan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam memutus sebab hal ini berbeda jika hakim hanya melihat wajah melalui layar monitor atau laptop.

Menanggapi hal ini, akademi Unja, Dr Usman, menuturkan, pelaksanaan sidang online harus ditunjang dengan perangkat dan sumber daya manusia yg mumpuni.

“Saat sidang di TanjungJabung Timur contohnya. Kami malah saling menunggu untuk bisa memulai sidang. Selain itu diharapkan agar jaksa dan hakim harus membuka tautan aplikasi zoom agar bisa diakses umum karena ini sesuai dengan azas sidang terbuka untuk umum,: tegasnya.

Dari sudut pandang pengacara, Dr Sarbaini, yang juga wakil ketua DPC Peradi Jambi, menyampaikan bahwa persidangan secara daring sangat memberatkan klien mereka disebabkan antara terdakwa dengan saksi maupun barang bukti tidak dapat dihadirkan di pengadilan.

“Dikarenakan saling berjauhan sehingga tidak dapat dikonfrontir kebenarannya dan endingnya rata-rata diputus tanpa mempertimbangan hak-hak terdakwa serta biasanya lebih berat,” jelasnya.

Diskusi ini ditutup dengan paparan Dr Mahmud Mulyadi yang menguraikan terkait kendala sidang daring. Mulai dari terbatasnya zoom-on hingga sinyal yang kerap terputus-putus. Terkait teknis perkara, pembuktian yang terbatas terutama tidak bisa terkonfirmasi dengan baik antara saksi dan terdakwa menjadi salah satu hal yang penting.

“Padahal ini kunci hakim memutus perkara sehingga diharapkan ada dasar hukum yang konkrit mengatur sidang secara terbatas tanpa kehadiran di pengadilan karena memang UU yang ada mengharapkan terdakwa dihadirkan didepan persidangan,” tandasnya.

Tags: HBAkejaksaan tinggi jambiKejatikejati jambi 2020webinar

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Dua Pasar di Tanjab Barat Mangkrak, Bupati akan Tangani Persoalan Pasar Secara Serius

????????????????????????????????????

Jembatan Rantau Limau Manis Dapat Hubungkan Tiga Kabupaten

Kadis PUPR Dampingi Gubernur Letak Batu Pertama Jembatan di Rantau Limau

Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Masih Normal

Ingin Tahu Suka Duka Kuliah di Luar Negeri? Ikuti, Bincang Sore Bersama Doktor FKIP Unja

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.