Jambi, Sitimang.com – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 telah dilaksanakan serah terima tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh, Selasa (12/01/21).
Dalam kasus ini, tersangka adalah Lusi Aftianti (38) yang merupakan PNS dan mantan bendahara di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi karena telah mark up pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2017 hingga 2019 Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.043.106.823,00 (Tiga Milyar Empat Puluh Tiga Juta Seratus Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 Tanggal 10 September 2020,” jelas Lexy.
Lexy menjelaskan, anggaran yang tercantum dalam DIPA tersebut terdapat anggaran – anggaran berupa Pengadaan Tanah, Pembayaran Rekening Listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
“Namun didalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan,” ujarnya.
Kasi Penkum Kajati ini mengatakan perbuatan tersangka diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” tuturnya.
Dalam pengembangan penyidikan dan pemeriksaan perkara tindak pidana ini, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, yakni Sudarmanto, Moehargung Alsonta, Afrianto, Acep Vicky Rosdinar, Ridho Sepputra dan Tiar Yustianno.
“Tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Kerinci,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post