Sitimang.id, Jambi – Kejari Jambi menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Penandatangan nota kesepakatan dilakukan langsung Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung dan Direktur PDAM Tirta Mayang Mayang, Dwike Riantara di Aula Kejari Jambi, di kawasan Telanai Pura, Senin (14/6/2021).
Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung melalui Kasi Intel Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan penandatangan nota kesepakatan itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan kerjasama ini, permasalahan hukum berkaitan dengan Bidang Datun bisa diselesaikan dengan baik. Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Dwike Riantara berharap kedepan Kejari Jambi dapat mendampingi seluruh kegiatan dan penyelesaian masalah-masalah hukum tentang pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar.
Discussion about this post