ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kejaksaan Ringkus DPO Kasus Korupsi KPU Kota Jambi

by PISTOL
08/09/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO, TEBO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Mawardi (56) alias Mawar DPO Kejari Jambi atas pelaku tindak pidana korupsi dana hibah kepada KPU Kota Jambi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.175.740.000 akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo.

Tim gabungan dari Kejari Jambi dan Kejari Tebo berhasil menangkap Mawardi di kediamannya di desa Teluk Keloyang, Tebo pada pukul 06.30 WIB.

Kasi Penkum Kejar Jambi, Lexy Fatharany mengatakan pada Senin (07/09) Tim Kejari Jambi ke Tebo setelah mendapat informasi keberadaan Mawardi dan langsung koordinasi dengan Kejari Tebo. Sampai di Tebo sekitar pukul 24.00 WiB. Sebelum melakukan penangkapan, dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh Tim Kejari Tebo.

“Pukul 04.00 WIB tim Kejari Jambi bersama tim Kejari Tebo menuju lokasi untuk mengamankan DPO. Pukul 6.30 WIB tim sampai di rumah DPO dan langsung menangkap dan membawa menuju Kejari Tebo. Pukul 07.30 WIB tim tiba di kantor Kejari Tebo terlebih dahulu sebelum dibawa ke Jambi,” jelas Lexy.

Lexy menjelaskan, DPO Mawardi terpidana Korupsi ini melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kepada KPU Kota Jambi dalam kegiatan pemeriksaan Dana kampanye oleh kantor akuntan publik senilai Rp.346.500.000.

“Dan pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota senilai Rp 98 juta Tahun Anggaran 2013. Dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara,” paparnya.

Penangkapan Mawardi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 02/Pos.Sus-TKP/2016/PN JMB tanggal 27 April 2016 dengan amar putusan:

1. Menyatakan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 14 juta dan apabila dalam satu bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dan dilarang untuk menutupi uang pengganti dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

“Ini berlaku sejak putusan inkracht Mei 2016, masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI,” pungkasnya.

Tags: JPU Kejarikejarikejari JambiKejari TeboKorupsiKPU Kota Jambipengadilan negeri jambiTipikor Jambi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui WhatsApp dan SMS

Satres Narkoba Polresta Jambi Ciduk 3 Pria Pemilik Sabu

Cegah Karhutla Babinsa Ajak Warga Patroli

TNI Bersama Manggala Agni Laksanakan Patroli Karhutla

Tekan Terjadinya Karhutla, Babinsa Koramil 08/Tabir Imbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.