Jambi, Sitimang.com – Mawardi (56) alias Mawar DPO Kejari Jambi atas pelaku tindak pidana korupsi dana hibah kepada KPU Kota Jambi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.175.740.000 akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo.
Tim gabungan dari Kejari Jambi dan Kejari Tebo berhasil menangkap Mawardi di kediamannya di desa Teluk Keloyang, Tebo pada pukul 06.30 WIB.
Kasi Penkum Kejar Jambi, Lexy Fatharany mengatakan pada Senin (07/09) Tim Kejari Jambi ke Tebo setelah mendapat informasi keberadaan Mawardi dan langsung koordinasi dengan Kejari Tebo. Sampai di Tebo sekitar pukul 24.00 WiB. Sebelum melakukan penangkapan, dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh Tim Kejari Tebo.
“Pukul 04.00 WIB tim Kejari Jambi bersama tim Kejari Tebo menuju lokasi untuk mengamankan DPO. Pukul 6.30 WIB tim sampai di rumah DPO dan langsung menangkap dan membawa menuju Kejari Tebo. Pukul 07.30 WIB tim tiba di kantor Kejari Tebo terlebih dahulu sebelum dibawa ke Jambi,” jelas Lexy.
Lexy menjelaskan, DPO Mawardi terpidana Korupsi ini melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kepada KPU Kota Jambi dalam kegiatan pemeriksaan Dana kampanye oleh kantor akuntan publik senilai Rp.346.500.000.
“Dan pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota senilai Rp 98 juta Tahun Anggaran 2013. Dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara,” paparnya.
Penangkapan Mawardi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 02/Pos.Sus-TKP/2016/PN JMB tanggal 27 April 2016 dengan amar putusan:
1. Menyatakan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 14 juta dan apabila dalam satu bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dan dilarang untuk menutupi uang pengganti dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Ini berlaku sejak putusan inkracht Mei 2016, masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI,” pungkasnya.
Discussion about this post