Merangin, Sitimang.com – IR (36), Warga Desa Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, ini terpaksa mencicipi dinginnya hotel prodeo.
Pasalnya ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamarnya pada Jumat kemarin (29/5/2020).
Data yang berhasil dirangkum, penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas narkoba di Desa Sari.
Berbekal informasi, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Pospam dan anggota Polsek Pamenang, meringkus pelaku yang sedang keenakan nyabu.
Aparat kepolisian sebelum melakukan penangkapan melakukan pengintaian terlebih dahulu dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping yang tidak terkunci.
“Petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket sabu yang disimpan di dalam pengharum ruangan,” kata Kapolsek Pamenang IPTU Fatkhurrahman.
Dijelaskannya, pelaku langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolsek Pamenang beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post