Jambi, Sitimang.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan gugatan perdata kasus kebakaran hutan terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, yang berkedudukan di Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung telah menerima kuasa dari Kementerian LH dan Kehutanan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Gugatan dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb. Tergugat pada tahun 2015 memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit di lahan kebun yang terbakar seluas 1.500 Ha Izin Usaha Perkebunan – Budisaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan -Pengelolaan (IUP-P),” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, pada Selasa (14/4).
Dipaparkannya, atas kebakaran tersebut Kementerian LH meyakini terjadi kerusakan ekologis atas kebakaran mencapai Rp 160 miliar pada lahan perusahaan yang arealnya berada di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lexy menambahkan, sebagai bagian dari pemerintah dan berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari maka pengugat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ia memaparkan, majelis hakim sudah mengabulkan gugatan penggugat dengan rincian:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi, kerugian ekologis Rp. 112.170.187.500, kerugian ekonomis Rp 47.924.148.000, dengan total mencapai Rp. 160.094.335.500.
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi, biaya pemulihan Rp. 366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp. 13.462.687.500, biaya pembangunan / perbaikan sistem hidrologi (water management) lahan gambut Rp. 18.000.000.000, biaya revegetasi Rp. 30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp 2.900.000.000.
“Jaksa yang bersidang ada 11 orang berasal dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI. Selain itu, ada saksi yang diperiksa selama persidangan sebanyak 7 orang dan ahli sebanyak 11 ahli. Salah seorang saksi ahli adalah La Ode M Syarif, dalam persidangan telah menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan,” beber Lexy.
Diakhir obrolan ia menyebutkan, saat ini JPN masih menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari para pihak yang berperkara.
Discussion about this post