Jakarta, Sitimang.com – Terkait adanya aduan masyarakat soal Penggunaan istilah “Anjay” yang mana juga sedang menjadi perbincangan publik karena dinilai memiliki makna yang kasar, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan jawaban.
Dari hal tersebut, dalam percakapan sehari-hari, Komnas PA menegaskan agar istilah tersebut tidak lagi digunakan. Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam pers rilis yang di teken Ketua Umum, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko.
“Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” tulis pernyataan Komnas PA dikutip Minggu (30/08).
Komnas PA menganggap arti dan makna kata anjay akan berbeda tergantung sudut pandang. Di satu sisi kata anjay dapat menjadi pujian, namun di sisi lain dapat menjadi hinaan.
“Penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa ‘ow keren’ misalnya memuji diganti dengan istilah anjay,” tutur Komnas PA.
Namun tak menepuk kemungkinan, kata anjay bisa berarti salah satu binatang. Dari konteks ini yang dapat mengarah ke pidana apabila digunakan untuk merendahkan martabat seseorang.
“Sekalipun ada istilah anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah binatang. Jika istilah aniay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Maka itu harus dilihat perspektifnya,” jelasnya.
Komnas PA berpandangan, kata anjay menjadi masalah jika disampaikan kepada orang yang tidak kita kenal. Sebab dapat bermakna anjing. Hal itu yang kemudian dapat memicu masalah. Maka dari itu, Komnas PA menilai istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang sehingga dapat dipidana.
“Termasuk jika digunakan dalam konteks bercanda dan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Discussion about this post