ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kata ‘Anjay’ Mengarah ke Pidana, Komnas PA Pinta Tak Lagi Digunakan

by PISTOL
30/08/2020
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Terkait adanya aduan masyarakat soal Penggunaan istilah “Anjay” yang mana juga sedang menjadi perbincangan publik karena dinilai memiliki makna yang kasar, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan jawaban.

Dari hal tersebut, dalam percakapan sehari-hari, Komnas PA menegaskan agar istilah tersebut tidak lagi digunakan. Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam pers rilis yang di teken Ketua Umum, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko.

“Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” tulis pernyataan Komnas PA dikutip Minggu (30/08).

Komnas PA menganggap arti dan makna kata anjay akan berbeda tergantung sudut pandang. Di satu sisi kata anjay dapat menjadi pujian, namun di sisi lain dapat menjadi hinaan.

“Penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa ‘ow keren’ misalnya memuji diganti dengan istilah anjay,” tutur Komnas PA.

Namun tak menepuk kemungkinan, kata anjay bisa berarti salah satu binatang. Dari konteks ini yang dapat mengarah ke pidana apabila digunakan untuk merendahkan martabat seseorang.

“Sekalipun ada istilah anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah binatang. Jika istilah aniay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Maka itu harus dilihat perspektifnya,” jelasnya.

Komnas PA berpandangan, kata anjay menjadi masalah jika disampaikan kepada orang yang tidak kita kenal. Sebab dapat bermakna anjing. Hal itu yang kemudian dapat memicu masalah. Maka dari itu, Komnas PA menilai istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang sehingga dapat dipidana.

“Termasuk jika digunakan dalam konteks bercanda dan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Tags: AnjayKomisi Nasional Perlindungan AnakKomnas PA

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Pasien Reaktif Rapid Tes di Tanjab Barat Meninggal, Petugas Pemakaman Tak Tersedia

Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Silahkan Mengadu Disini

Terus Berangsur, Pasien Sembuh Covid-19 di Jambi Bertambah 7 Orang

Ups, Warga Miskin di Provinsi Jambi Naik 4,4 ribu

Sampaikan Nota Perubahan APBD 2020, Gubernur Juga Ajukan 5 Ranperda

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.