Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai terdakwa dari 5 orang tersangka dari kasus Korupsi proyek pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 12 Milyar dari anggaran sebanyak Rp 35 Miliar bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018.
Pada persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (28/08) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi, Rudy Firmansyah membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erika Emsah Ginting, menuntut terdakwa Hermantoni selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dituntut 7 tahun penjara.
Begitu juga kepada Iskandar Zulkarnain yang selaku rekanan dari PT Lambok Ulina juga dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, selanjutnya untuk 2 terdakwa yang juga selaku rekanan, yakni Kristiana dan Jhon Simbolon di tuntut 8 tahun penjara.
Keempat terdakwa ini juga dibebankan membayar denda masing-masing senilai Rp 400 juta atau diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan apabila tidak membayar.
Tak hanya menuntut Hukuman penjara dan denda, JPU Kejari Muaro Jambi juga menuntut para tersangka mengembalikan uang negara.
Hermantoni dituntut membayar kerugian negara senilai Rp 1,7 Miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Tiga terdakwa lainnya harus mengembalikan kerugian negara masing-masing senilai Rp 2,1 Miliar. Untuk subsider, Jhon Simbolon dikenakan 4 tahun penjara, Kristiana 3 tahun dan Iskandar Zulkarnain 6 bulan penjara.
Hermantoni yang merupakan satu-satu terdakwa dari internal UIN, terbukti pada dakwaan ke-Dua, JPU kenakan Pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik sebagai PPK. Terbengakalainya gedung (auditorium) UIN sehingga membutuhkan penambahan anggaran untuk perbaikan,” kata JPU, Rudy Firmansyah saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hermantoni.
Sementara Tiga Terdakwa yang merupakan pihak rekanan dari PT Lambok Ulina dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama. Pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
‘’Kita akan mempelajari penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus auditorium UIN STS Jambi. Undang-undang mengatur dan memperbolehkan. Apalagi kerugian negara belum dikembalikan,’’ sebut Rudy.
Sebanyak 4 tersangka sudah di tetapkan sebagai terdakwa, sementara satu orang lagi dari pihak rekanan, Redi Setiawan masih dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pembangunan gedung Auditorium UIN STS Jambi yang dikerjakan pada 2018 lalu ini, diketahui pengerjaannya mangkrak dan diperkirakan tak sampai 15 persen pengerjaan.
Selain itu, PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek tersebut terikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018, dalam kontrak itu, perusahaan memulai pelaksanaan pekerjaan selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. Diketahui, sebelum pengerjaan, PT Lambok Ulina mencairkan uang muka sebesar Rp 7 Miliar atau sebesar 30 persen.Tapi, uang muka sebesar 30 persen tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan gedung auditorium.
Diketahui, sebelum pencairan uang muka proyek gedung auditorium tersebut ternyata ada kesepakatan untuk dipotong sebagian besar uang muka sebanyak Rp 4,5 miliar untuk pembayaran utang terhadap pekerjaan proyek gedung laboratorium UIN.
Discussion about this post