Batanghari, Sitimang.com – D (inisial, red), kakek tua yang berusia enam puluh lima tahun ini terpaksa meringkuk di tahanan karena ketahuan mencabuli Jasmine (nama samaran, red) yang merupakan tetangganya sendiri dabn masih berusia dibawah sepuluh tahun.
Data yang berhasil dirangkum, D melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban bermain ponsel. Pelaku kemudian memaksa menarik korban ke dalam kamar dan langsung melakukan perbuatan amoralnya kepada korban yang tak bisa melawan sama sekali.
Usai melampiaskan nafsunya, D memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakannya kepada orang lain.
Diduga, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali mulai bulan April 2019 hingga 25 april 2020. Semua aksinya tersebut dilakukan D dirumahnya sendiri.
Perbuatan amoral D terbongkar setelah korban menceritakan semua tindakan pelaku kepada dirinya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batanghari.
“Pengakuan pelaku memberi uang agar tidak dikasih tau dengan orang lain. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban,” ujar Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari Jambi, Iptu Orivan Irnanda, seperti yang dilansir dari ampar.id
Ia menegaskan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Batanghari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pidana penjara dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan.
Discussion about this post