ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kajati Jambi Resmikan Rumah Gena Restoratif Justice di Muaro Jambi

by PISTOL
21/04/2022
in METROPOLIS
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang. Id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, meresmikan Rumah Restorative Justice di rumah adat Melayu Desa Bukit Baling, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, kabupaten Muarojambi, pada Kamis (21/04/22).

Kasi Penkum Kejati, Lexy Fatharany, menerangkan, dalam kegiatan ini, Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro, Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa se wilayah Muarojambi.

Dalam kegiatan ini Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan Rumah Restorative Justice dan nantinya akan disebut Gena RJ.

“Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa Lima Tahun, atau pencurian Sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing,” sebutnya.

Sementara itu, Kajati Jambi, Sabta Subrata, menyampaikan, program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawah. Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin, S.H M.H, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Jambi yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muarojambi.

“Mudah-mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” sebutnya. (Gun)

Tags: KejaksaanKejatiKejati Jambirestorative justice

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Nah, Apif Disebut Pernah Transfer 500 Juta Untuk Urus Perkara di KPK

Apif Disebut Pernah Transfer 500 Juta, Jubir KPK: Kita Berharap Terdakwa Kooperatif & Jujur

Komisi I DPRD Tanjab Timur Kunker ke Pemkot Solok

Polisi Gerebek Gudang Minyak di Jambi Timur

Rp 62 Triliun, Triwulan I Penerimaan Negara dari Hulu Migas

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.