Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung hari ini melakukan penahanan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Ketiga mantan legislator yang ditahan yaitu Cornelis Buston, Chumaidi Zayadi dan AR Syahbandar.
Jubir KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Sitimang.com via WhatsApp mengatakan, ketiga mantan legislator ini sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap terkait uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ali Fikri juga menerangkan, dalam perkara ketok palu ini sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah 18 orang tersebut 12 diantaranya telah diproses hingga sampai tahap persidangan.
“Ketiganya kami tahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 23 juni sampai dengan 12 Juli 2020 di rutan KPK. Sebelum ditahan maka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK Kavling C1,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri pada sitimang.com pada Selasa sore (23/6/2020).
Para mantan unsur pimpinan DPRD Jambi ini diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu melakukan pertemuan-pertemuan membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran ratusan juta rupiah.
Discussion about this post