Jambi, Sitimang.com – Pemberlakuan jam malam di Kota Jambi kembali diperpanjang hingga 25 Oktober 2020 atau selama 14 hari.
Sebelumnya, Senin (28/09/2020) malam berdasarkan surat keputusan Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
Secara resmi telah ditandatangani Wakil Walikota Jambi, Instruksi Walikota Jambi tentang Pembatasan dan penghentian sementara kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan covid-19.
Berdasarkan instruksi walikota Jambi, tanggal 12 Oktober 2020 Nomor: 15/INS/X/HKU/2020 yang dikeluarkan bersarkan berita acara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 bersama forkompinda, Nomor: 03/SKB-SGC/X/2020.
Tetap Menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk kegiatan meeting, incentif, MICE, ballroom gotel dan badan pertemuan; club malam, diskotik, pub, karaoke keluarga dan executive, bar/cafe, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, warnet, fitnes dan senam.
Tetap juga berlaku jam malam, mulai pukul: 22.00 wib hingga 04.00 wib. Namun resepsi pernikahan diperbolehkan hanya di gedung dengan maksimal 50 orang setiap sesi dengan berbagai ketentuan.
Kemudian dibuka kembali kegiatan area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Hutan Kota dan Area Publik di dalam wilayah hukum Pemerintah Kota Jambi.
Berikut Tangkapan layar Instruksi Walikota Jambi:
SUMBER: Jambidaily.com
Discussion about this post