Jakarta, Sitimang.com – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap selebritis Vanessa Angel, dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4, yakni xanax dan terancam pidana lima tahun kurungan penjara.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menerangkan, dari hasil pengembangan terhadap saksi, dilakukan pemeriksaan pada Vanessa Angel.
“Penyidik pun berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran narkoba pasal 62 UU no 5 tahun 1997, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” ujar Ronaldo dalam rilis yang dilakukan secara online, seperti yang dilansir dari kumparan.com.
Ronaldo juga menjelaskan alasan kenapa suami Vanessa Angel, Bibi, tidak ditahan meskipun tes urine-nya positif narkoba.
“Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan atau pemakaian psikotropika golongan 1. Sementara sesuai peraturan yang ada, Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax ini yang mengandung alprazolam itu, masuk di dalam psikotropika golongan 4,” jelasnya.
“Nah, yang ada ketentuan pidana adalah masalah kepemilikan tanpa hak. Dan itu, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, itu memang merujuk kepada saudari VA,” sambungnya.
Vanessa Angel, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.
Sumber: kumparan
Discussion about this post