Jambi, Sitimang.id – Subhi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang / Penayangan Buronan (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.
Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, melalui Kasi Intelijen, Rusydi Sastrawan, mengatakan, tersangka Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah menurut hukum acara pidana dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi penggelapan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Penyidik sudah memanggil tiga kali bahkan mendatangi rumah tersangka yang Jalan Taib Fachrudin No.31 RT 08 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, namun tersangka menghilang dan kita masih terus melakukan pencarian,” ujar Rusydi pada Rabu pagi (7/7/2021).
Ia memaparkan, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Ko Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat bila mana mengetahui keberadaan DPO di atas, kami mohon dengan hormat kiranya dapat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Jambi melalui Telp./Wa. (0741) 670630/ 08984421310. Bisa juga melalui email Kejari.jambii@gmail.com dan/atau melalui aplikasi ISU dengan form pengaduan yang tertera” tandasnya.
Discussion about this post