Karantina dan pembatasan mobilisasi massa terbukti dalam sejarah mampu mencegah penyebaran penyakit mematikan.
Oleh Nur Janti
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya mengeluarkan himbauan untuk mengkarantina diri guna mencegah penularan virus korona Minggu, 15 Maret 2020 lalu. Sekolah diliburkan, para pekerja diharapkan bekerja di rumah, dan masyarakat diminta untuk beribadah di rumah saja.
Namun, tak semua perusahaan memberlakukan kebijakan Kerja Dari Rumah (KDR) atau Work From Home (WFH). Pun tak semua orang mampu mengkarantina diri. Pada Senin, 16 Maret 2020 di Jakarta, misalnya, masih banyak warga beraktivitas. Transportasi umum seperti Halte Trans Jakarta bahkan dipadati penumpang lantaran armada dikurangi sementara tidak semua lembaga memberlakukan WFH.
Padahal, upaya mengkarantina diri dianggap cukup efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan WHO sebagai pandemik. Beberapa negara yang sudah lebih dulu terjangkit virus korona pun telah menerapkan self-isolation seperti Tiongkok, Korea, dan Italia.
Model pertahanan kesehatan dengan mengisolasi diri ini juga pernah jadi upaya pencegahan di masa lampau. Kala pes melanda Jawa pada 1911, pemerintah kolonial lewat Dienst der Pestbestijding (Dinas Pemberantasan Pes) mengeluarkan larangan menjenguk orang sakit. Warga juga diwajibkan untuk melapor kepada mantri pes jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
Desa yang terjangkit pes diisolasi dengan diberi dinding pembatas antar-desa. Barak isolasi juga dibangun tak jauh dari desa tersebut. Secara rutin, dokter dan mantri pes mengontrol tiap barak dan memantau kondisi desa terjangkit.
Malang sebagai kota awal munculnya pes diisolasi. Seluruh penduduk pribumi dan Tionghoa yang tinggal di sepanjang Lawang hingga Pohgajih dikarantina selama 5-10 hari meski pada praktiknya ada yang dikarantina hingga 30 hari.
Sementara, karantina tidak diberlakukan pada seluruh orang Eropa yang tinggal di wilayah tersebut. Orang Eropa cukup memeriksakan diri ke dokter yang akan memutuskan perlu tidaknya dikarantina.
Namun kala wabah pes kian merebak hingga ke luar Malang, tindakan karantina hanya berlaku pada penderita pes dan keluarganya. Penduduk yang berjarak 100 meter dari rumah pasien terdampak tak lagi ikut dikarantina.
Mencegah Pes Mewabah
Prosedur karantina yang dilakukan kala pes mewabah ini berpegang pada ordonansi karantina. Liesbeth Hesselink, peneliti sejarah kesehatan Hindia Belanda sekaligus penulis Healers on the Colonial Market, kala dihubungi Historia menjelaskan bahwa ordonansi karantina diterapkan beberapa kali dalam penanganan penyakit menular di negeri jajahan, seperti kusta, kolera, pes, dan influenza.
Selain berpijak pada ordonansi karantina, kebijakan diambil berdasarkan aturan yang dimuat Staatsblad van Nederlandsch Indie nomor 277 tahun 1911 tentang pemberian wewenang kepada pejabat pemerintah untuk melakukan karantina pada daerah yang terkena wabah. Aturan ini menegaskan, orang-orang dilarang keluar-masuk daerah terjangkit dan akan mendapat sanksi pidana bila melanggar.
Selain itu, kebijakan karantina diambil bertolak dari Perjanjian Sanitasi yang dirundingkan beberapa negara yang memiliki koloni di Asia. “Konferensi internasional diadakan untuk merumuskan solusi bersama, misalnya Perjanjian Sanitasi di Paris pada 1910. Pada dasarnya, semua kekuatan kolonial di Asia takut akan penyakit menular,” kata Liesbeth pada Historia.
Ketakutan itu tak bisa lepas dari memori kolektif orang Eropa akan Black Death pada 1347-1348 yang memakan banyak korban. Kala Black Death mengancam, Eropa memberlakukan karantina bahkan melakukan apa yang kini disebut lockdown.
Kala pes mewabah, Italia menerapkan sistem pertahanan kesehatan yang kompleks. Eugenia Tognotti, profesor sejarah kedokteran University of Sassari (Italia), dalam tulisannya yang dimuat Time “I’m a Historian of Epidemics and Quarantine. Now I’m Living That History on Lockdown in Italy”, menyebut pada dasarnya pertahanan kesehatan dari wabah terletak pada kebijakan karantina, sanitasi, disinfeksi, dan regulasi sosial untuk populasi yang paling berisiko. Ketika jumlah pasien membludak dan tenaga medis kewalahan menangani, inisiatif dari otoritas sipil memegang peranan penting dalam pertahanan kesehatan.
Pada epidemi kolera tahun 1884, para pejabat lokal di Calabria memaksa menteri dalam negeri untuk melarang kereta dari luar daerah memasuki kota itu. Kala Flu Spanyol menjangkiti Italia pada 1918, sekolah, bioskop, teater, dan tempat pertemuan ditutup. Segala jenis pertemuan seperti pemakaman dan upacara keagamaan dilarang. Para pemuka agama pun diminta untuk mensterilkan jubah yang biasa mereka pakai untuk memimpin ibadah.
Tognotti mendeskripsikan kota Italia pada musim gugur 1918 sebagai kota sepi, gelap, dan hanya toko farmasi yang buka. Mobilitas orang-orang pun dibatasi. Mereka yang ingin keluar atau masuk ke daerah yang berisiko harus menyertakan surat izin.
Di Hindia Belanda, upaya pembatasan mobilisasi massa dilakukan pada kapal-kapal. Orang-orang diizinkan untuk menumpang kapal di Teluk Betung hanya jika bersedia dikarantina terlebih dahulu.
“Karantina ini hanya mungkin bagi orang kaya, yang bisa membayar uang jaminan sebesar f100 untuk orang Eropa atau f25 untuk pribumi dan Tiongkok,” kata Liesbeth. Lebih jauh ia menambahkan, orang-orang miskin (kebanyakan dari mereka adalah kuli) dimasukkan ke dalam gudang tidak layak di tengah pasar. Gudang itu bahkan tak bisa melindungi mereka dari cuaca.
Jemaah haji yang kembali dari Mekah juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah kolonial. Sebelum diketahui bahwa pes berasal dari kutu tikus yang tak sengaja terangkut bersama impor beras Burma, rumor awal menyebut wabah itu berasal dari kapal-kapal haji.
Pemerintah kolonial pesimis untuk mengendalikan semua kapal yang masuk lantaran jumlahnya amat banyak. Pemerintah juga tak bisa melarang orang Muslim pergi ke Mekah. Oleh karena itu untuk menyiasatinya, pada Mei 1911 pemerintah mengeluarkan ordonansi karantina khusus untuk orang-orang yang baru pulang haji. Semua jemaah, menurut ordonansi, harus tinggal selama 5-10 hari di karantina dekat pelabuhan. Layanan karantina di Pulau Onrust kemudian diperbesar untuk menyediakan tempat bagi 3000 orang dalam 40 barak.
“Normalnya hanya pengawasan untuk diagnosis pes,” kata Liesbeth.
Haji yang terdiagnosis menderita pes selanjutnya dikarantina di rumah. Kebijakan tersebut dikritik surat kabar De Preanger Bode. Karantina mandiri untuk penderita pes dianggap tidak aman untuk mencegah penyebaran karena penduduk Jawa cukup padat. De Preanger Bode juga menyarankan agar jamaah haji mendisinfeksi pakaian dan barang-barang yang dibawa selama berhaji sebelum kembali ke desa masing-masing. Pasalnya, pes berasal dari kutu tikus yang bisa jadi menyelinap dalam barang-barang para jemaah selama di kapal. Pendisinfeksian merupakan langkah preventif agar para jamaah tak membawa penyakit tersebut ke kampung halaman mereka.
Bila kemudian ditemukan kasus pes di desa, warga wajib melaporkannya. Dalam tesisnya “Dukun dan Mantri Pes”, Martina Safitry menulis bahwa apabila terdapat penderita pes yang meninggal, tubuhnya tidak boleh dikubur melainkan harus segera dibakar. Keluarga penderita pes pun harus dikarantina untuk mencari kemungkinan penularan.
Sebelum tahun 1915, rumah yang terkena pes akan dilakukan disinfeksi dengan menggunakan layar besar yang menutupi seluruh rumah. Upaya tersebut dinilai dokter L Otten yang mengembangkan vaksin pes di Institute Pasteur, Bandung, tidak efektif karena ketika asap dari fumigasi telah hilang, ada kemungkinan tikus akan kembali lagi ke rumah. Biaya yang dikeluarkan untuk mengasapi satu rumah pun relatif mahal, sekira f20.
Cara tersebut kemudian diganti dengan memprioritaskan perbaikan struktur dan bentuk rumah anti tikus. Dinding anyaman bambu diganti dengan bata, tiang bambu diganti dengan kayu agar tak ada lagi tempat untuk tikus membuat sarang. Seluruh upaya pemberantasan itu ditargetkan selesai pada 1917.
Namun penyakit datang silih berganti. Setelah pes pada akhir 1918, Hindia Belanda diserang influenza. Hampir serupa dengan penanganan pes, orang-orang yang terjangkit influenza juga dikarantina. Kapal-kapal yang transit bahkan dilarang menurunkan penumpang atau melakukan kontak agar tak ada penyebaran penyakit dari laut ke daratan.
Priyanto Wibowo dkk. dalam Yang Terlupakan Pandemi Influenza 1918 di Hindia Belanda menyebut orang-orang yang berada di atas kapal sangat rentan terhadap penularan penyakit influenza mengingat penularan melalui angin laut selama perjalanan amat mudah terjadi. Orang-orang yang berasal dari negara yang telah terjangkit, sambungnya, juga dianggap berbahaya. Kondisi kesehatan yang buruk di kapal dan terbatasnya fasilitas kesehatan di sana menambah kewaspadaan terhadap kapal-kapal yang tiba.
Dalam waktu tidak sampai setengah tahun, jumlah pasien influenza dapat ditekan dan tidak terdapat lonjakan tajam. Terbukti, usaha pencegahan dengan isolasi dan karantina berhasil menekan penyebaran penyakit. Banyak orang selamat, wabah pun berhasil dijinakkan.
“Karantina sudah banyak diberlakukan. Orang harus tinggal di rumah dan hanya diperbolehkan meninggalkan rumah jika ada keperluan mendesak. Tetapi ada pula diskusi jika perlakuan ketat dengan menjatuhkan denda pada orang yang keluar rumah tanpa izin, seperti Italia dan Spanyol sebenarnya tidak perlu dilakukan,” kata Liesbeth.
Sumber: historia
Discussion about this post