Jakarta, Sitimang.com – Subsidi Gaji bagi pekerja yang di bawah Rp 5.000.000 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai sudah dicairkan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat. Untuk mengetahuinya, penerima bisa cek di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, untuk lebih mudah juga bisa cek melalui aplikasi WhatsApp. Bagaimana caranya ?
Melalui WhatsApp pekerja bisa mengecek dengan menghubungi nomor: 08119115910 atau +62 885-1500910. Demikian dikutip dari infografis Sindonews, Jakarta, Selasa (08/09).
Tak hanya WhatsApp, melalui pesan singkat SMS pun juga bisa. Namun, hal ini untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.
Caranya, Pekerja tinggal mengetik DAFTAR(spasi)SALDO$NomorKTP#Tanggallahir#Email(jika ada), kemudian kirim ke 2757.
Pekerja juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTK di android, iOS dan BlackBerry. Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Dikutip dari okezone.com, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah. Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS.
Sumber: okezone
Discussion about this post