Jambi, Sitimang.com – Kabar gembira untuk ASN Provinsi Jambi. Pasalnya, pada akhir Maret ini direncanakan mereka akan segera menerima uang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tahun anggaran 2020.
Tak hanya itu, Gubernur Jambi pun bahkan sudah menandatangani surat keputusan terkait besaran TPP yang akan diterima oleh para ASN Pemprov Jambi.
Dari dokumen yang dimiliki Sitimang, SK Gubernur Jambi yang bernomor 297/Kep.Gub/Setda.HKM-1.2/2020 tersebut telah ditandatangani sejak tanggal 19 Maret 2020 yang lalu.
Dalam SK tersebut, besaran TPP ASN Pemprov Jambi tertinggi mencapai Rp 50 juta rupiah untuk jabatan struktural tinggi madya. Jabatan tinggi pratama atau setara Eselon II yang biasanya diemban para kepala OPD memperoleh TPP sebesar Rp. 15.240.000.
Sedangkan untuk jabatan fungsional utama memperoleh TPP sebesar Rp. 6.743.700 dan jabatan fungsional pelaksana/pemula hanya memperoleh TPP senilai Rp. 3.097.179.
Berikut tabel rincian besaran TPP khusus ASN di lingkungan Pemprov Jambi, dan terkecuali ASN Bakeuda serta Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Discussion about this post