Jambi, Sitimang.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jambi mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua IDI Jambi, Deri Mulyadi, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 Maret 2020 yang lalu, tentang pencegahan dan mitigasi COVID-19 di Provinsi Jambi.
“Rapat pleno dihadiri oleh seluruh IDI cabang kabupaten/kota, perhimpunan dokter spesialis cabang Jambi, Sekda Provinsi Jambi, BPBD Propinsi Jambi, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kota Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher dan direktur rumah sakit Se-kota Jambi serta organisasi profesi kesehatan IBI, PPNI, IAKMI dan IAI Propinsi Jambi,” ujarnya.
Deri memaparkan, dalam pleno tersebut ditegaskan sikap IDI wilayah Jambi dan seluruh IDI cabang serta perhimpunan cabang dokter spesialis yang mendukung dan siap bersinergi dengan pemerintah dalam penanganan, pencegahan dan mitigasi COVID-19 di Propinsi Jambi serta merekomendasikan sebagai berikut:
A. Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah memberdayakan Organisasi Profesi Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam penanganan, pencegahan dan mitigasi COVID -19 di Propinsi Jambi.
2. Pemerintah Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten/Kota dalam mengakselerasi dan mengantisipasi kebutuhan ruang isolasi di Rumah Sakit wilayah Propinsi Jambi.
3. Memberdayakan dan bekerjasama dengan RS TNI /POLRI dan seluruh potensi Rumah Sakit Swasta dan pendukung lainya di wilayah Kabupaten/Kota Jambi
4. Pemerintah Daerah agar mendukung pemeriksaan laboratorium COVID – 19 di Propinsi Jambi dengan memberdayakan potensi laboratorium di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Labkes Propinsi Jambi.
5. Pemerintah Daerah agar memperhatikan petugas kesehatan di garda terdepan dalam keselamatan dan kesejahteraannya dalampenanganan COVID 19.
6. Menyiapkan APD dan Peralatan pendukung lainnya dalam penanganan dan mitigasi COVID – 19 untuk petugas kesehatan.
B. IDI CabangKabupaten/ Kota dan Perhimpunan Dokter Spesialis Cabang Jambi:
1. Proaktif dan menjadi leading sector dalam setiap langkah untuk mencegah dan menanggulangi wabah COVID – 19 di daerah masing – masing.
2. Membentuk Gugus Tugas untuk berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit ,dan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya.
3. Mengawal Pelaksanaan SOP hasil rekomendasi IDI Wilayah terhadap Pencegahan dan Mitigasi COVID -19 di cabang masing-masing.
4. Menetapkan Dr. Makrup Efendy, Sp.P dan Dr. Ade Susanti, Sp.An sebagai Juru Bicara gugus tugas IDI Wilayah Jambi berkoordinasi dengan gugus tugas IDI Cabang Kabupaten/Kota dalam membentuk IDI Center COVID – 19
C. Rumah Sakit
1. Memakai APD dan menerapkan Universal Precaution setiap melakukan pemeriksaan pada semua pasien terutama pada pasien dengan keluhan yang dicurigai terinfeksi COVID – 19.
2. Mengatur beban kerja karyawan dalam pelayanan menangani COVID – 19 dengan prinsip patient safety.
3. Membangun kerjasama yang kuat dan intensif antar sejawat tempat bekerja agar deteksi dan tatalaksana pasien ODP dan PDP berjalan maksimal di rumah sakit.
4. Menyiapkan ruangisolasi khusus untuk pasien COVID – 19.
5. Mempedomani SOP pencegahan dan mitigasi COVID – 19 hasil rapat Pleno IDI wilayah Jambi (terlampir).
6. Rumah Sakit Swasta dan TNI/POLRI mendukung dalam penanganan dan Mitigasi COVID – 19
D. Puskesmas
1. Aktif memberikan promosi dan preventif dalam bentuk penguatan surveilens
2. Memakai APD dan menerapkan Universal Precaution setiap melakukan pemeriksaan pada semua pasien terutama pada pasiend engan keluhan yang dicurigai terinfeksi COVID-19.
3. Melakukan pemantauan kepada orang dengan ODP dan PDP di rumah penderita melalui media komunikasi (telepon atau WA).
4. Puskesmas menyediakan ruangan screening untuk pasien dengan gejala demam dan atau gangguan pernafasan (batuk/pilek/sesak/nyerimenelan) dan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala.
5. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan lintas sector dalam hal penemuan kasus Orang Dalam Pemantauan.
E. Masyarakat
1. Lakukan gaya hidup bersih dan sehat
2. Rajin membersihkan diri, terutama cuci tangan menggunakan sabun sesering mungkin
3. Jaga Stamina dan daya tahan tubuh dengan komsumsi gizi seimbang dan istirahat.
4. Jika merasa gangguan saluran pernafasan pakailah masker, segera berobat dan istirahat dirumah.
5. Ikuti semua petunjuk dokter jika dinyatakan sebagai ODP atau PDP.
6. Patuhi petunjuk dokter dan maklumat pemerintah untuk isolasi diri atau karantina rumah
7. Patuhi Maklumat Pemerintah untuk melakukan pembatasan social (social distancing) termasuk pembatasan berkunjung kefasilitas kesehatan kecuali kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan medis segera.
8. Manfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekonsultasi dan home visite care untuk lebih intensif berkonsultasi dan meminta saran dokter.
9. Berpartisipasi aktif ikut memutus rantai penularan COVID – 19 di lingkungan tempat tinggal masing masing.
F. Praktek Dokter Mandiri / Klinik
1. Aktif memberikan promosi dan preventif tentang COVID-19.
2. Memakai APD dan menerapkan Universal Precaution setiap melakukan pemeriksaan pada semua pasien terutama pada pasien dengan keluhan yang dicurigai terinfeksi COVID-19.
3. Praktek Dokter Mandiri / Klinik melakukan screening untuk pasien dengan gejala demam dan atau gangguan pernafasan (batuk/pilek/sesak/nyeri menelan) dan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala.
4. Melaporkan orang dengan ODP dan PDP kepada Puskesmas Wilayah Kerja.
Discussion about this post