Jambi, Sitimang.com – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini memperbolehkan warga masyarakat untuk mencetak sendiri dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Surat Kematian.
Bagaimana caranya? Pertama, warga harus ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota. Selain itu, bisa juga melalui situs atau aplikasi mobile yang bila sudah disediakan oleh masing-masing Dukcapil Kab/Kota.
Dalam pengajuan tersebut, warga wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat surat elektronik alias email. Jika disetujui, petugas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut. Setelah itu, warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat dan surel berupa tautan untuk mencetak dokumen kependudukan dalam format PDF secara langsung pada kertas jenis HVS 80 gram.
“Untuk mengecek keaslian dokumen maka bisa dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. QR Code ini merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” urai Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dilansir dari kumparan.com.
Ia menegaskan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK. Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil.
Discussion about this post