Jakarta, Sitimang.com – Mulai hari Sabtu ini (18/4), pemerintah mulai akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM).
Pemblokiran ponsel BM ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan para operator seluler.
Hal ini bertujuan untuk membasmi ponsel black market (ilegal) yang beredar di Indonesia serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan cara mengecek IMEI. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan terblokir dari jaringan seluler di Indonesia.
Ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020. Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau terkoneksi jaringan seluler hingga 17 April tidak akan berpengaruh.
Cara cek IMEI
1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian belakang ponsel atau didekat baterai
2. Cara lainnya dengan mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar
3. Bisa juga melalui menu pengaturan/setting -> tentang ponsel/about Phone -> Status -> Informasi IMEI/IMEI Information
4. Apabila ponsel anda menyediakan dua slot SIM card pada satu HP, maka akan ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
5. Nomor IMEI juga bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/
Discussion about this post