Jambi, Sitimang.com – Selama 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pelaku perampok Toko Emas Sinar Gemilang di kawasan Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai pada Senin (06/07) lalu sekitar pukul 12.15 WIB yang beraksi menggunakan senjata api berhasil diamankan Tim Reskrim Polresta Jambi.
Komplotan pelaku yang ditangkap tersebut yakni Hasan Nusi (37) warga Jalan Jambi Tempino Kelurahan Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Nurdin (45), Indra Wahyu Kusuma (33) dan Rudi Setiawan (38) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa 4 pelaku komplotan perampokan Toko Emas Sinar Gemilang tersebut diamankan pada hari Minggu (25/10) di dua lokasi penangkapan yang berbeda.
“Pelaku Hasan diamankan di kawasan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan 3 pelaku lainnya yakni Nurdin, Rudi dan Indra diamankan di Kecamatan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo” jelas Kapolresta Jambi, Selasa (27/10).
Kombes Pol Dover mengatakan saat penangkapan terhadap 3 pelaku di Kabupaten Tebo pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Ya 3 pelaku yang di Tebo melakukan perlawanan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas petugas, ujarnya.
Kombes Pol Dover juga mengatakan bahwa pelaku beraksi 5 orang dan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam melakukan aksi perampokan di Toko Emas Sinar Gemilang tersebut.
“1 pelaku masi DPO dan dalam pengejaran, pelaku Hasan tugasnya untuk menggambarkan situasi di lokasi kejadian, sedangkan 3 pelaku Nurdin, Rudi dan Indra tugasnya mengeksekusi Emas 2 Kg yang ada di dalam Toko,” paparnya.
Dari tangan tersangka Husni Nusi alias Komeng yakni 1 sepeda motor honda Beat Nopol BH 2303 ZV, 1 sepeda motor motor Yamaha Vega R Nopol BH 2150 HF hasil kejahatan, 1 Handphone oppo hasil kejahatan, 1 surat pernyataan penguasaan fidik bidang tanah yang terletak di RT 23, Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong dengan luas sekira 300,15 M, hasil kejahatan 2 buku rekening BRI yang digunakan tersangka untuk transaksi hasil kejahatan.
Kemudian dari tangan Nurdin yakni 1 Helm merk NHK, 1 sepeda motor CBR warna merah hasil dari kejahatan, 1 snapan angin type PCP merk Mooser. Sedangkan dari tangan tersangka Rudi Setiawan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol beserta surat BPKB dan STNK dari hasil kejahatan, 1 handphone merk Samsung senter dari hasil kejahatan, 1 kartu ATM BRI atas nama istri tersangka dengan isi saldo sebesar Rp 24 juta, dari hasil kejahatan, 1 mesin Genset merk Kobal dari hasil kejahatan dan 1 mesin sugu kayu dari hasil kejahatan.
Selanjutnya dari tangan tersangka Indra Wahyu Kusuma berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 sepeda motyor yamaha vixion warna hitam nopol BH 3127 PO kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi, beserta STNK.
Terhadap para pelaku Nurdin, Rudi Setiawan, Indra Wahyu Kusuma dan Hasan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHpidana Jo pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Discussion about this post