Jambi, Sitimang.com – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Tahun 2020 yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin(27/1/20).
Gubernur Jambi menegaskan sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia bahwa yang terpenting dalam pengerjaan proyek atau kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
Penegasan Gubernur Jambi terhadap K3 dimaksudkan agar pencanangan bulan K3 yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi bukan menjadi ajang seremonial melainkan perlu ditumbuhkan kesadaran kerja yang diwujudkan dalam langkah nyata oleh perusahaan dan serikat pekerja.
“Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang seremonial dan perlu langkah nyata baik perusahaan maupun serikat pekerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” lanjut Fachrori.
Harapan Gubernur Jambi pada perusahaan dan serikat pekerja dalam mewujudkan K3 khususnya pada perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi menjadi tugas bersama guna menekan angka kecelakaan kerja.
“Mudah-mudahan semua bisa bekerja sama secara baik untuk kita semua,” harap Gubernur Jambi.
Gubernur Jambi dalam Peringatan Bulan K3 Tahun 2020 berkesempatan menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi kepada; 1.Nama Ahli Waris Dewi/Jeffry Ade Putra dari Tenaga Kerja bernama Adam PT. Bumi Persada Permai dengan santunan manfaat sebesar Rp.337.271.830,-. 2.Nama Ahli Waris Sarpi dari Tenaga Kerja bernama Suryadi PT. Karya Alas Mandiri Unit PGP Jambi dengan santunan manfaat sebesar Rp.168.441.657,-. 3.Nama Ahli Waris Nur Khasanah dari Tenaga Kerja bernama Caulli Alwini Zallius PT. Kurnia Tunggal Nugraha dengan santunan manfaat sebesar Rp.139.521.220, 4.Nama Ahli Waris Suryanim dari Tenaga Kerja bernama Bestari PT. Sumber Tata Citra Mandiri dengan santunan manfaat sebesar Rp.28.987.310,-. 5.Nama Ahli Waris Litin dari Tenaga Kerja bernama Sariman PT. BPU dengan santunan manfaat sebesar Rp.24.059.630,-
Sedangkan Piagam Penghargaan K3 kepada perusahaan yang peduli dan pemerhati pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Provinsi Jambi Tahun 2020.
1.PT.Indo Food CBP Sukses Makmur,Tbk.
2.PT.PLN UPDK Jambi
3.PT.Agro Duo Sawit
4.PT.KIM
5.PT.Transportasi Gas Indonesia Jambi
6.Petro China Jabung Ltd
Discussion about this post