Muaro Tebo, Sitimang.com – ES (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bungo ini diciduk polisi bersama temannya SF (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, karena terjerat kasus penggelapan dan penipuan puluhan mobil rental.
Data yang berhasil dirangkum, keduanya diamankan petugas kepolisian Polres Tebo setelah mendapatkan laporan dari para korban. Keduanya melakukan kejahatan dengan modus, ES merental mobil lalu kemudian mobil tersebut digadaikan oleh SF kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku telah menggelapkan sebanyak 26 unit mobil dan uang hasil menggadaikan mobil tersebut ia pergunakan untuk membayar hutang.
“Kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya di Tebo dan Bungo dari Februari hingga Maret 2020. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penerima mobil gadaian,” ujar Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafiz saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (2/4).
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tebo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post