Jambi, Sitimang.com – Pembayaran uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jambi resmi ditunda.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Sitimang.com, penundaan TPP ini diedarkan ke 43 OPD di lingkup Pemprov Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten I Setda Provinsi Jambi ini, penundaan TPP dilakukan dengan alasan guna menghindari adanya kesalahan dalam pembayaran TPP tahun 2020.
Tak hanya itu, proses penyampaian laporan realisasi SKP bulanan dan rekapitulasi disiplin pegawai diharapkan tetap berjalan sebagai dasar pembayaran TPP.
Selain itu, surat edaran penundaan TPP ini juga merujuk pada surat dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bernomor: S-700/172/ITPROV-1.3/II/2020, tentang pelaksanaan pemeriksaan tujuan tertentu atas penyusunan dan perumusan kebijakan TPP.
Secara terpisah, salah seorang ASN Eselon III di Pemprov Jambi, menyebutkan bahwa penundaan TPP ini berkemungkinan dikarenakan tidak adanya sinkronisasi antara BKD Provinsi Jambi sebagai pelaksana dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, sebagai pembuat analisis jabatan.
“Sekarang timbul kegaduhan di kalangan ASN Pemprov Jambi. Terlihat dari berbagai OPD yang dikaji lagi penggolongan jabatannya berdasarkan kelas,” ujar pria bertubuh tambun ini. (Gun)
Discussion about this post