Jambi, Sitimang.com – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil membekuk Redo Setiawan, seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi.
Wakajati Jambi, Bambang Hariyanto didampingi Asintel, Muhammad Husen Atmaja, Aspidsus, Eko Adhyakson dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan, Redo dibekuk pada Rabu (25/11/2020) di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Parung, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Wakajati menuturkan, pelaku merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pengalihan proyek pekerjaan dari Direktur PT Lambok Ulina dengan John Simbolon kepada pihak swasta lain Kristina, yang telah dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor serta dihukum 7 tahun penjara.
“Sdr. RS menjadi DPO (buron) sejak bulan Januari 2020 bersama-sama dengan Kristina atau sejak yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka namun tidak pernah menghadap Penyidik. Atas pengakuannya ia berpindah-pindah tempat persembunyian dari Lampung ke Jakarta,” ujarnya.
Kasus tersangka Redo akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor PN Jambi dan untuk sementara akan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi selama 20 hari kedepan serta dititipkan di Polresta Jambi.
Discussion about this post