Jambi, Sitimang.com – Upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp. 6,7 miliar berhasil digagalkan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu kemarin (27/5/2020) dan berhasil mengamankan lima orang yang berencana menyelundupkan benih lobster sebanyak 44.800 benih.
Data yang berhasil dirangkum, benih lobster ini dibawa dari Provinsi Lampung menggunakan mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi guna proses repacking dan kemudian rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di tikus di Kabupaten Tanjab Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, menerangkan, petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat akan adanya benih lobster yang masuk dari Provinsi Lampung. Berbekal informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran informasi oleh anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja bersama Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana yang membuntuti kendaraan yang dicurigai.
Tak lama kemudian, terlihat dua unit kendaraan minibus melintas di Jl Lintas Jambi-Palembang KM 20. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan penggeledahan di sebuah gudang yang berada di RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Tempat itu merupakan tempat persinggahan yang digunakan untuk mengistirahatkan bibit lobster yang kemudian di-packing kembali untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi. Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini diberikan garis polisi dan bagi siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang,” ujarnya pada Rabu kemarin (27/5/2020).
Dipaparkannya, kelima pelaku yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menjadi sopir mobil yang mengangkut, ada pula yang bertugas sebagai pekerja yang mem-packing kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia.
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box styrofoam yang berisikan benih lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp 6.731.950.000,” papar Kombes Pol Edi Faryadi.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial KH, seorang warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster. IN, warga Lampung Selatan, sebagai sopir yang mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.
Kemudian pelaku berinisial WA, seorang warga Lampung Timur dan RA, warga Tulang Bawang. Keduanya sebagai sopir dan diupah untuk membawa mobil tersebut dari Lampung ke Jambi. Kini kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berkas perkara akan segera dilengkapi Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Edi Faryadi.
Discussion about this post