Merangin, Sitimang.com – BG (inisial, red), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin ini terpaksa diamankan petugas kepolisian karena diduga telah menyebarkan foto bugil dan video mesum mantan kekasihnya yang berinisial DR.
Data yang berhasil dirangkum, penangkapan BG berawal dari beredarnya foto dan video bugil milik DR di media sosial fesbuk. Penyebaran foto dan video asusila ini dilakukan BG karena dipicu rasa sakit hati dan kecewa karena DR menikah dengan lelaki lain.
“Saya kesal dengan keluarga kekasih saya, sebab kekasih saya mau dinikahkan dengan orang lain,” ujar BG.
Merasa dirugikan, korban yang didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin dengan Laporan-Polisi Nomor : LP / B – 127 /VI/ 2020 / Res Merangin /SPKT, tanggal 02 Juli 2020. Petugas pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (2/7/2020).
“Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti satu buah ponsel miliknya. Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun kurungan,” kata Wakapolres Merangin, Kompol Eddy Inganta saat menggelar konferensi pers.
Discussion about this post