Jambi, Sitimang.com – Hilalatil Badri bersama 11 saksi lainnya dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus suap ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018, yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (17/12).
Pantauan sitimang.com dilapangan, kedua belas saksi yang dihadirkan yaitu Emi Nopisah, Supardi Nurdin, M. Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Hairiya, Mesran, Luhut Silaban, Hilallatil Badri, dan Rahima.
Hilalatil Badri yang hadir dalam persidangan sempat ditanya majelis hakim terkait apakah ada menerima atau tidak uang 200 juta, membantah dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
“Saya memang tidak menerima uang, tidak pernah,” sebut Hilallatil Badri.
Bantahan serupa juga disampaikan Rahima. Politisi Nasdem ini juga mengaku tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut.
“Saya benar-benar tidak menerima uang tersebut Pak” ungkap Rahima.(Lia)
Discussion about this post