Jambi, Sitimang.com – Rektor UIN Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Hadri Hasan, memblokir telepon WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kabar dirinya akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengenai kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.
Upaya konfirmasi secara langsung yang dilakukan jurnalis Sitimang.com tidak membuahkan hasil ketika berusaha menemui Hadri Hasan di kampus UIN STS Jambi.
Tak putus asa, jurnalis Sitimang.com berusaha mengkonfirmasi Hadri Hasan via pesan WhatsApp. Awalnya pesan yang dikirimkan Sitimang.com terkirim namun tidak dibalas. Tak lama berselang, rektor UIN STS Jambi ini pun memblokir nomor reporter Sitimang.com
Penyidik Kejati Jambi akan memanggil Rektor UIN STS Jambi ini guna memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi di lingkungan kampus yang ia pimpin itu.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rektor UIN. Rektor dijadwalkan akan diperiksa pada hari Selasa,” ujar Lexy, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, pada Jumat (16/8) via pesan whatsapp.
Penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi terkait proyek yang pembangunannya bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui perusahaan yang mengerjakan proyek itu melalui kontrak yang mengikat lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. (Gun)
Discussion about this post