Jambi, Sitimang.com – Aksi kriminalitas semakin menjadi-jadi pada saat pandemi virus corona melanda.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maiti Rahmawati (65), warga Jalan Perdana Raya RT 21, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menjadi korban penjambretan.
Ia menderita luka-luka akibat sabetan pisau cater yang dilayangkan pelaku yang terjadi pada Selasa Siang, (28/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Data yang berhasil dirangkum, Maiti yang saat itu sedang mengendarai motornya di dekat Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, diikuti oleh pelaku yang juga mengendarai motor.
Merasa curiga karena terus dipepet, korban melontarkan perkataan “Ngapo kau mepet-mepet”. Saat itulah, salah seorang dari pelaku merampas tas yang korban dengan cara menggunakan pisau cater.
Korban yang tak sempat lagi mengelak langsung terjatuh dan terkena luka sabetan. Dalam kondisi terluka, Maiti meminta pertolongan sambil berteriak “copet…copet”.
Beruntung, pada saat kejadian petugas Unit Opsnal Polsek Kota Baru sedang melakukan patroli wilayah sehingga polisi langsung bereaksi ketika mendengar jeritan korban.
“Tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro, saat dikonfirmasi.
Ia menerangkan, kedua pelaku bernama Idrus Susanto alias Edo (21) yang merupakan seorang pedagang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Ahmad Badri (23), warga Perumahan Ilhami II RT 03 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kotabaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ” tegasnya.
Discussion about this post