Jambi, Sitimang.com – Guna membantu pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan aktifitas pembangunan dibidang ekonomi, dialog interaktif Jaksa Menyapa mendiskusikan pengawasan ekonomi di era tatanan baru pasca pademi covid-19.
Kajati melalui Kasi Penkum, Lexy Fatharani, menerangan dialog Jaksa Menyapa digelar pada Kamis kemarin (16/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang siar Pro 1 RRI Jambi. Dijelaskannya, sejumlah narasumber dari kejaksaan dihadirkan guna memberikan paparan secara audio kepada masyarakat.
“Ada empat narasumber yang dihadirkan. Mulai dari, Kajari Muaro Jambi Meilinda, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Anggi Anggala, Rudi Firmansyah yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi dan Oktarini Prihanti selaku Kasi Datun Kejari Muaro Jambi,” katanya.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kajari Muaro Jambi memaparkan mengenai Inpres No. 4 tahun 2020 dengan substansi pengawasan pengalokasian pengadaan barang dan jasa yang harus dilandasi aturan hukum. Tujuannya, agar hak serta kepentingan masyarakat dapat terpenuhi.
“Apabila ditemukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang mengarah kepada mengambil keuntungan secara pribadi atau pihak yang terfiliasi, maka kejaksaan tidak akan segan untuk mengambil tindakan secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Anggi Anggala mengingatkan tentang penggunaan anggaran APBD yang harus dilakukan pendampingan secara cermat. Disamping iti, penggunaan dana kementerian diharapkan tepat sasaran dan penyaluran bantuan dapat dinikmati bagi yang benar-benar membutuhkan serta cepat disalurkan.
Disisi lain, Kasi Pidsus Firmansyah menyatakan bahwa bidang Pidsus selalu siap menerima laporan masyarakat, pemeriksaan dan melakukan eksekusi serta melakukan penindakatan apabila terdapat penyelewengan anggaran pandemi covid-19.
Discussion about this post