Jambi, Sitimang.com – Puluhan karyawan Hotel Ceria Jambi di-PHK karena kondisi manajemen hotel yang terkena imbas corona.
Imbasnya, para mantan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di Hotel Abadi, Kota Jambi yang merupakan induk Hotel Ceria, pada Rabu siang kemarin (6/5/2020) serta menuntut tunggakan BPJS mereka yang belum dibayarkan.
Data yang dirangkum sitimang.com, tak hanya menuntut BPJS dibayarkan, para mantan karyawan juga meminta pihak perusahaan membayarkan gaji mereka sewaktu bekerja yang diduga belum dibayar secara penuh.
Salah satu mantan karyawan Hotel Ceria, Ali, menjelaskan, mereka sudah dikeluarkan atau dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan sejak 1 April 2020 lalu, karena Covid-19.
“Kami melakukan aksi ini, lantaran sisa gaji kami sampai sekarang belum juga dibayarkan. Mereka hanya janji saja, kami tidak perlu janji, yang kami butuh kepastian karena kami juga perlu uang guna menyambung hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak perusahaan dan mantan karyawan sudah membuat perjanjian tertulis pada tanggal 30 April 2020. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan gaji bulan Maret mantan karyawan Hotel Ceria akan lunas dibayar. Sayangnya, pihak perusahaan memberi gaji tidak secara penuh, hanya setengah dari gaji mereka yang seharusnya diterima.
“Di perjanjian sudah jelas katanya 30 April mau dilunaskan. Tahunya sampai sekarang juga belum dilunaskan, dan jelas di sini sudah melanggar perjanjian,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu peserta aksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa sebelumnya para karyawan sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan atas persoalan tersebut, namun tidak ditemukan jalan keluar.
“Kami melakukan mediasi lagi dan bertemulah dengan Tri Bayu Saputra selaku Legal dan HR PT. Tritama Cahaya Abadi, yang bertanda tangan disurat tersebut. Mereka hanya bilang bahwa tidak ada uang, karena situasi corona ini,” jelasnya.
Tak hanya soal gaji yang tidak dibayar penuh, sebanyak 39 mantan karyawan Hotel Ceria ini juga mengalami tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya dan menjadi hak para tenaga kerja. Tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 2018 hingga Maret 2020.
Pihak Hotel Abadi Suit pun akhirnya buka suara dan memberikan keterangan kepada mantan karyawan yang sudah di-PHK tersebut.
Manager Hotel Abadi Grup, Fitri, mengatakan bahwa ini semua hanya miss-komunikasi antara perusahaan dan mantan karyawan. Dia berjanji, semua sisa gaji karyawan pasti dibayar hari itu juga.
“Ya, untuk saat ini hanya sisa gaji yang kita bayarkan. Kalau soal BPJS ketenagakerjaan dan Jamsostek masih dalam proses. Kita juga paham mereka lagi butuh uang. Tapi mau gimana lagi, dengan adanya wabah covid-19 ini jadi susah semua akan tetapi tetap akan diusahakan,” kata Fitri.
Discussion about this post