Jambi, Sitimang.com – Panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi madya pemerintah Provinsi Jambi Mengumumkan melalui surat resmi Nomor: 1561/PANSEL.JPT.MADYA/BKD.3.2/VII/2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam seleksi untuk Sekda Defenitif Provinsi Jambi, telah dikeluarkan 3 nama kandidat yakni, Sudirman yang menjabat sebagai Pj. Sekda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo yang menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Sri Agustini yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Dari 3 orang calon ini, tentunya memiliki keunggulan masing-masing, namun yang paling disorot publik banyak ke arah Sudirman lantaran saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Jambi.
Hampir 2 tahun sebagai Pj Sekda Jambi mendampingi Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang tidak memiliki Wakil, tentunya Sudirman semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memenuhi kinerja Gubernur.
“Kesetiaannya total mendukung kinerja Pak Gubernur,” kata Ketua Ikatan Alumni Lemhannas Provinsi Jambi, Mursyid Sonsang, Seperti dikutip dari Infojambi.com.
Disaat Pandemi covid-19 yang melanda dunia, Sudirman yang selaku Pj Sekda bersama tim dan masyarakat berupaya keras agar Provinsi Jambi menjadi provinsi di Indonesia terendah angka kematian akibat Corona. Tak hanya itu, dalam lomba inovasi new normal, Jambi dapat penghargaan dari Ketua Gugus Tugas covid 19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Kepala Biro Humas Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, hasil tiga besar tersebut sudah disampaikan kepada gubernur Jambi Fachrori Umar.
“Sudah dilaporkan ke Pak Gubernur. Nanti gubernur akan laporkan hasil ini ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Johansyah yang dihubungi Jum’at (17/7/2020) malam.
Johansyah menjelaskan, setelah rekomendasi KASN turun, Gubernur Jambi akan menyampaikan hasilnya ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Kabinet.
“Kita tunggu saja penilaian Presiden untuk pemilihan sekda definitif ini. Seskab akan membentuk tim untuk menentukan sekda terpilih,” kata Johansyah.
Discussion about this post