Jambi, Sitimang.com – Guna mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19, pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui tatap muka atau kontak langsung ditutup untuk sementara waktu.
Data yang berhasil dirangkum Sitimang, surat edaran penutupan sementara pelayanan pembayaran pajak ini sudah diedarkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi dan berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2020 hingga 4 April 2020. Dalam edaran tersebut dibunyikan, pelayanan PKB tahunan melalui tatap muka dan kontak langsung dengan wajib pajak pada seluruh tempat pelayanan pembayaran pajak, seperti Samsat Induk, pos Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling dan drive thru di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi ditiadakan selama 14 hari kerja.
Bagi wajib pajak atau masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PKB tahunan dihimbau untuk menggunakan layanan E-Samsat dan Samsat Online Nasional melalui mobile banking serta ATM.
Untuk masyarakat atau wajib pajak yang tidak bisa menggunakan layanan E-Samsat atau Samsat Online Nasional baru dapat kembali melakukan pembayaran pada tanggal 6 April 2020 serta tidak dikenakan denda administrasi pajak.
Discussion about this post