Jakarta, Sitimang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengatur, membatasi dan melarang ASN untuk mudik lebaran, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran bernomor 36 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo itu menuliskan dengan tegas bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut diminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik.
Bagi para ASN yang nekat mudik lebaran maka harus siap dikenai sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.
Dalam PP tersebut, hukuman disiplin bagi ASN dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi hukuman ringan mulai dari mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan. Sanksi hukuman sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Sedangkan sanksi hukum berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan serta bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Discussion about this post