Jambi, Sitimang.com – Cecep Suryana, Endria Putra, Mantes Abrianto, Eka Adi Saputro, Suarti, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi dipanggil dalam sidang lanjutan kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebanyak 10 orang kontraktor ini dipanggil ke pengadilan Tipikor Jambi untuk diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Plt Kadis PUPR Jambi yakni Arfan yang telah di vonis penjara.
Saksi Cecep yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independent BUMN Adhikarya ini didalam persidangan dimintai keterangan atas persoalan kasus Korupsi yang menyangkutkan namanya. Pada persidangan itu pun, Cecep dicecar berbagai pertanyaan khusus hubungan antara dirinya dengan Arfan.
“Saya waktu itu dihubungi Pak Arfan untuk meminjam uang Rp 100 juta. Pak Arfan minta tolong minjam uang itu sudah dua kali dan itu untuk keperluan kantor di Dinas PUPR Jambi,” ujar Cecep seperti yang dikutip dari detik.com, Jumat (16/10).
Cecep yang pada saat itu sebagai kontraktor dan juga teman dekat Zumi Zola diperiksa jaksa untuk memastikan peran Cecep didalam kasus korupsi ini. Jaksa juga ingin memastikan keterlibatan Cecep di bertas perkara yang ada. Hingga ia dipanggil untuk beberapa kalinya sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
Selain itu, saksi bernama Endria yang juga selaku kontraktor mengaku di sidang tipikor pernah melakukan pencairan dana kepada Arfan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Jambi dengan nominal yang ia tidak ketahui.
Endria bahkan menyebutkan pada saat itu dirinya hanya sebagai wakil Direktur di PT Cipayung Bakti Mandiri yang merupakan perusahaan dari sebuah kontraktor di Jambi.
“Pencairan waktu itu ada, cuman nominalnya saya tidak tahu, karena direktur perusahaan adalah bapak Cecep,” sebutnya dipersidangan.
Sementara kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus berlanjut, jaksa akan terus memeriksa berbagai saksi untuk melengkapi berkas yang ada. Selain menetapkan Arfan bersalah, ada beberapa orang yang telah divonis penjara yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, lalu kontraktor Jambi Asiang.
Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota dewan Jambi juga telah divonis penjara dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 termasuk Zumi Zola yang di hukum 6 tahun penjara.
Discussion about this post