Jambi, Sitimang.id – Taman Budaya Jambi (TBJ) sebagai unit pelaksana teknis daerah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, telah memaparkan sejumlah saran dari Seniman Jambi usai melaksanakan sarasehan pada akhir tahun lalu.
Kepala TBJ Eri Argawan melalui Kabag Tata Usaha TBJ, Yatim, menuturkan, pencatatan masukan dan kritik ini dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk konkrit penguatan kinerja dan fungsi pokok Taman Budaya Jambi.
“Alhamdulillah, masukan dan saran yang konstruktif dari teman-teman seniman sangat berarti bagi kami. Semua itu dapat menopang kerja Taman Budaya Jambi dalam menyangga proses kreatif berkesenian,” imbuhnya pada Selasa siang (4/1/2022).
Sejumlah masukan, dan saran yang disampailkan dalam sarasehan seni yang dilaksanakan Taman Budaya Jambi di Teater Arena pada tanggal 14—15 Desember 2021 yang lalu yaitu:
- Taman budaya sebagai UPTD. Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diminta untuk menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknik sesuai dengan Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2018 yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Taman Budaya Jambi. SOP dan petunjuk teknis dimaksud akan didisikusikan kembali bersama komunitas, seniman, dan akademisi.
- Taman Budaya Jambi diminta menunjuk tim kurator yang bertujuan untuk menetapkan standarisasi peningkatan mutu dan produk seni baik dalam bentuk pengolahan, eksprementasi, pergelaran dan pameran. Tim Kurator yang ditunjuk akan diberi kewenangan untuk memberi rekomendasi kepada komunitas/ seniman yang akan difasilitasi oleh Taman Budaya Jambi.
- Aktivitas kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Taman Budaya Jambi disarankan untuk menggunakan konten lokal jambi, baik dari segi kemasan maupun dalam bentuk ornamen acara.
- Pengertian Seni Budaya dalam Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi, memiliki pengertian seni sebagai unsur budaya lokal dan regional.
- Kegiatan seni sebagai unsur budaya lokal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2018 merupakan kegiatan pengolahan dan eksprementasi, pergelaran, dan pameran yang dilakukakan oleh seniman Jambi yang bertujuan menggali dan mengangkat nilai-nilai kearifan masyarakat Jambi.
- Kegiatan seni sebagai unsur budaya regional sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Gubernur No.25 Tahun 2018 merupakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh seniman lintas Provinsi yang bertujuan menggali dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal sebagai sumber kekaryaan.
- Mengembalikan fungsi Taman Budaya Jambi sebagai laboratorium seni dan budaya Jambi hasil aktivitas laboratorium tersebut harus dikembalikan kepada komunitas masyarakat pemilik karya budaya..
- Keterbatasan SDM yang ada di Taman Budaya Jambi, menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menganalisis ulang peta jabatan yang sudah disusun sebelumnya, di samping memperkuat peran seniman dan pamong budaya.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknik berkaitan dengan tugas dan fungsi Taman Budaya Jambi, dan penunjukan tim kurator wajib diselesaikan pihak Taman Budaya Jambi sebelum tahun anggaran 2022.
- Kebudayaan dan Pariwisata Taman Budaya Jambi diwajibkan melaksanakan rumusan sarasehan ini. (Gun)
Discussion about this post