Jakarta, Sitimang.com – Menteri BUMN Erick Thohir tengah memetakan BUMN mana saja yang masuk kategori fokus berbisnis, memberikan pelayanan publik, dan yang sekarat (dead weight).
Kategori ini dibuat agar bisa mengambil langkah dalam menjalankan model bisnis, termasuk keputusan merger atau ditutup.
Dikutip dari kumparan.com, salah satu BUMN yang sekarat adalah PT PANN Multi Finance (Persero). Dahulu, namanya PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Erick menyebut, BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal kini hanya punya 7 karyawan.
“(BUMN kategori deadweight) secara keuangan merosot, competitiveness juga berat, atau mungkin yang sudah mangkrak. Kalau enggak salah kemaren ada logonya. Masuk, (PANN) masuk (BUMN sekarat) kemarin,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2).
Kata Erick, meski PANN masuk dalam kategori BUMN yang sakit, dia belum memutuskan bakal membubarkan atau menutupnya. Sebab, ada opsi lain untuk BUMN yang sakit agar bisa diselamatkan.
Kata dia, BUMN di era disrupsi saat ini memang harus menyesuaikan diri dengan teknologi. Jadi, jika BUMN tak mengandalkan teknologi sebagai alat berusaha dan Erick melihat BUMN yang ada terlalu gemuk, bisa dimerger atau likuidasi.
PANN Usul Utang Non-Pokok Dihapus
Berdasarkan catatan kumparan, PT PANN memiliki banyak utang. Semasa Kementerian BUMN dipimpin Rini Soemarno, sang menteri mengusulkan ke Komisi VI DPR RI agar utang non-pokok PT PANN senilai Rp 2,87 triliun dihapus.
Dalam usulan yang dibacakan Menteri Perindustrian kala itu, Airlangga Hartarto, PANN memiliki total utang USD 460 juta. Rinciannya, utang pokok USD 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun (kurs Rp 14.400) dan utang non-pokok USD 199 juta atau setara Rp 2,87 triliun yang diusulkan dihapus.
Untuk utang pokok, Airlangga menyebutkan, diusulkan dikonversi menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai. Sementara untuk utang non-pokok PANN USD 199 juta atau setara Rp 2,87 triliun, dihapuskan.
Pimpinan Rapat Komisi VI Dito Ganinduto dari Golkar kala itu pun setuju dengan usulan dengan catatan khusus.
Hingga saat ini, baru PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang melaporkan pada Erick untuk membubarkan lima anak usaha mereka. Salah satunya adalah PT Garuda Tauberes Indonesia.
“Tapi kalau Garuda ya kalau itu minggu depan juga bisa, karena udah ketahuan, dari direksi dan komisaris udah menyepakati, jadi udah aman. Sebenarnya (Garuda) enggak perlu tapi lebih baik payung hukumnya jelas. Kan prosesnya ada yang tertutup dan terbuka, lebih baik kita jadi sebuah policy,” ucapnya. (***)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post