Jambi, Sitimang.com – Menyikapi perkembangan pandemi corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi memutuskan memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home) atau kerap disingkat WFH, diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.
Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020.
Dalam surat edaran ini, para kepala daerah dan dinas diminta untuk tetap memastikan ASN di lingkup kerjanya agar tetap dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Mereka juga diminta untuk selalu memantau perkembangan dan melakukan pencegahan virus corona.
“Selain itu, tetap diminta rutin melaporkan data kerja serta memberikan informasi bila ada ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif covid-19,” kata Karo Humas dan Protokoler Pemprov Jambi, Johansyah, pada Jumat siang (3/4).
Discussion about this post