Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan masa siaga darurat terhitung dari tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status siaga darurat ini disampaikan dan dibenarkan Johansyah, juru bicara penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, melalui surat edaran Gubernur Jambi yang dibagikan pada Jumat sore tadi (27/3).
Dalam surat edaran Gubernur Jambi yang bernomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tersebut, masyarakat Jambi diminta untuk mengikuti protokol dan isolasi mandiri selama 14 hari dengan ketentuan sebagai berikut.
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas ke tempat yang telah ditentukan
- Jika merasa sakit (gejala demam, flu dan batuk) diminta tetap di rumah atau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan
- Bekerja di rumah menggunakan ruangan sendiri
- Melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala harian
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur dibawah terik matahari antara jam 08.00 hingga 10.00 WIB (sekitar 30 hingga 60 menit).
Discussion about this post