Jambi, Sitimang.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat sebanyak 27 temuan yang memuat 44 permasalahan ketidakefektifan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Tebo dan RSUD Ahmad Ripin, Muaro Jambi.
Hal ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang telah dirilis BPK sejak beberapa waktu lalu. Dalam dokumen IHPS II yang dimiliki sitimang.com, BPK melakukan pemeriksaan atas kinerja RSUD terkait pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tahun 2018-semester I tahun 2019 dilaksanakan pada RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo dan RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi.
BPK telah mencatat upaya yang telah dilakukan oleh RSUD Tebo, antara lain sudah menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang standar
pelayanan minimal RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo serta pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tahun 2018-semester I tahun 2019 cukup efektif.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain, dukungan pelayanan rawat jalan dan rawat inap belum memadai, yaitu perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan (alkes) pelayanan rawat jalan dan rawat inap belum didukung database yang menggambarkan kondisi sebenarnya dan perencanaannya belum sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya, tujuan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo untuk meningkatkan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tidak tercapai.
Hasil pemeriksaan BPK pada RSUD Ahmad Ripin menyimpulkan bahwa pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tahun 2018-semester I tahun 2019 kurang efektif.
Permasalahan yang masih ditemukan antara
lain, pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap belum didukung dengan kebijakan dan perangkat organisasi yang memadai. Hal tersebut terlihat pada struktur organisasi RSUD Ahmad Ripin yang telah ditetapkan belum sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, serta tugas pokok, pemisahan fungsi, dan uraian tugas pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang telah
ditetapkan belum lengkap dan jelas.
Akibatnya, struktur organisasi RSUD Ahmad Ripin belum mendukung terwujudnya pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin untuk segera memutakhirkan database sarana,
prasarana, dan alat kesehatan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) dan Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
(ASPAK), membuat pedoman terkait dengan penentuan skala prioritas perencanaan pemenuhan sarana, prasarana, dan alkes.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Direktur RSUD Ahmad Ripin untuk mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSUD Ahmad Ripin serta mengusulkan pemutakhiran Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSUD Ahmad Ripin sesuai dengan kondisi terkini rumah sakit dan tuntutan Perpres Nomor 77 Tahun 2015.
Discussion about this post