Jambi, Sitimang.com – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI tetap memberikan catatan perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi meskipun pemprov berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut.
Dalam paparannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Yuan Candra Djaisin, menerangkan, BPK mengingatkan Pemprov Jambi untuk melakukan perbaikan terkait lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi secara materil kewajaran laporan keuangan.
Kedua kelemahan tersebut terjadi dalam bentuk kesalahan belanja modal, belanja barang dan belanja hibah dalam penganggaran maupun realisasi pada laporan realisasi anggaran.
Penyajian dan pengukuran aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang pendidikan belum memadai.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tegas Yuan, pada Selasa kemarin (30/6/2020).
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaaan. Jawaban tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Secara terpisah, Gubernur Jambi, Drs H Fachrori Umar, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPK Perwakilan Jambi yang telah mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya.
“Kami terus berupaya maksimal menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Catatan,” katanya.
Discussion about this post