ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

BPK Tetap Berikan Catatan meskipun Pemprov Jambi Kembali Raih WTP. Ini Isinya

by PISTOL
01/07/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI tetap memberikan catatan perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi meskipun pemprov berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut.

Dalam paparannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Yuan Candra Djaisin, menerangkan, BPK mengingatkan Pemprov Jambi untuk melakukan perbaikan terkait lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi secara materil kewajaran laporan keuangan.

Kedua kelemahan tersebut terjadi dalam bentuk kesalahan belanja modal, belanja barang dan belanja hibah dalam penganggaran maupun realisasi pada laporan realisasi anggaran.

Penyajian dan pengukuran aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang pendidikan belum memadai.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tegas Yuan, pada Selasa kemarin (30/6/2020).

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaaan. Jawaban tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Secara terpisah, Gubernur Jambi, Drs H Fachrori Umar, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPK Perwakilan Jambi yang telah mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya.

“Kami terus berupaya maksimal menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Catatan,” katanya.

Tags: bpk perwakilan jambiFachrori Umarpredikat wtp adalahprovinsi jambiwajar tanpa pengecualian

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Waduh, Kemenhub Siapkan Regulasi Pajak Sepeda

Danrem 042 Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-74

Selundupkan Sabu ke Lapas, 2 Pelajar Merangin Dibekuk

Alami Radang Otak, Anak Kecil Asal Kerinci Butuh Uluran Tangan Dermawan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Besarannya

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.