Jakarta, Sitimang.com – Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,
sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dalam pemberitaan tersebut, dimuat pernyataan dari Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan menyebutkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) di Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” pungkas Jubir MA.
Sumber: BPJS Kesehatan
Discussion about this post