Jambi, Sitimang.com – Dua pemuda, Inisial AT(18) warga Perumahan Kembar Sari, Kecamatan Alam Barajo dan inisial R (16) warga jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran bobol konter handphone pada Sabtu (12/09) sekira pukul 02.15 WIB dini hari. Aksi yang dilakukan oleh pemuda ini di dorong oleh rekannya yang masih Buron. Selain itu, alasan nekatnya ini karena candu game online dan nonton streaming di warnet.
Dari keterangan polisi, saat beraksi pelaku berjumlah 3 orang, yang mana 1 rekan pelaku berinisial IW masih buron, dan kedua pelaku tersebut diamankan petugas pada Minggu, 13 September 2020, di kediaman mereka masing-masing.
Otak pelaku dalam pencurian tersebut, yakni IW yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku IW memerintahkan pelaku AT dan R untuk mencuri, dengan alasan memberikan pekerjaan.
Sehingga, ketiga pelaku tersebut mendatangi sebuah konter di Jalan Hidayat, RT. 15 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (12/09) sekira pukul 02.15 WIB, dini hari.
Pelaku IW menunggu di luar konter, sementara pelaku AT dan R masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok menggunakan besi. Kedua pelaku masuk dan mengambil puluhan kartu perdana, delapan headseat, dan puluhan aksesoris handphone, dan barang lainnya.
”Hasil dari jarahan mereka nantinya akan dijual ke konter-konter kecil yang ada di Kota Jambi. Sebagian kecil sudah ada yang mereka jual, dan juga kita masih dalam proses pencarian kita,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito, Rabu (16/09/2020).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku tersebut sudah lama memantau konter tersebut. Di mana kerap ditinggalkan pemiliknya, bahkan mereka pernah melakukan pencurian, namun gagal.
“Awalnya pelaku IW datang saat kedua pelaku sedang minum tuak, kemudian pelaku IW menawarkan pekarjaan yang ternyata disuruh untuk mencuri. Selanjutnya, mereka langsung pergi menuju ke TKP untuk memantau toko tersebut selama dua minggu,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku AT, dirinya nekat mencuri dengan alasan untuk bermain game dan menonton film India di warnet.
“Hasil curian ini saya jual dan uangnya saya gunakan untuk main game online di warnet,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post